Jumat, 11 Mei 2012

Yang Paling Menakutkan Ketika Naik Pesawat

http://www.thejakartapost.com/files/images2/Sukhoi.jpg
Kenikmatan dan musibah adalah dua hal yang akan selalu bersama seorang hamba dalam kehidupan dunia ini. Sehingga kita dituntut untuk siap, bukan saja ketika menghadapi kenikmatan dengan syukur kepada Allah ta’ala, tetapi juga ketika menghadapi musibah dengan kesabaran. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan diantara sifat orang-orang yang beriman,

عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

“Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin itu, sesungguhnya setiap keadaannya baik –dan hal itu tidak mungkin ada kecuali pada diri seorang mukmin- yaitu ketika dia mendapati sebuah kenikmatan diapun bersyukur, maka itu adalah kebaikan baginya. Dan apabila dia ditimpa sebuah musibah diapun bersabar, maka itu juga kebaikan baginya.” [HR. Muslim, no. 7692 dari Sahabat yang mulia Shuhaib bin Sinan radhiyallahu’anhu]

Telah banyak terjadi musibah jatuhnya pesawat yang menelan korban jiwa di negeri ini. Sebagai orang yang beriman hendaklah kita mampu mengambil pelajaran dari setiap musibah yang kita saksikan atau dengarkan. Karena sesungguhnya Allah tabaraka wa ta’ala telah memperingatkan dalam Al-Qur’an bahwa diantara hikmah adanya musibah adalah dua perkara:

Pertama: Musibah adalah Ujian bagi Orang-orang yang Beriman

Sebagaimana firman-Nya:

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ. الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepada kalian, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’uun”.” (Al-Baqarah: 155-156)

Dan subhanallah, ternyata di balik musibah ada sejumlah kebaikan yang sangat besar, diantaranya adalah pahala tanpa batas jika seorang yang ditimpa musibah itu bersabar dan terhapusnya dosa-dosa.
Allah ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Hanyalah orang-orang yang sabar itu pahala mereka tanpa batas.” (Az-Zumar: 10)

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُصِيبَةٍ تُصِيبُ الْمُسْلِمَ إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا عَنْهُ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا

“Tidaklah ada suatu musibah yang menimpa seorang muslim, hingga duri yang menusuknya, kecuali itu akan menjadi penghapus dosanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]

Juga sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam,

إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ

“Sesungguhnya besarnya pahala tergantung besarnya ujian. Dan sesungguhnya Allah ta’ala apabila mencintai suatu kaum maka Allah timpakan kepada mereka bala’, barangsiapa ridho dengannya maka Allah pun ridho kepadanya, barangsiapa yang marah dengannya maka Allah pun marah kepadanya.” [HR. At-Tirmidzi dari Sahabat yang mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihil Jami’, no. 2110]

Dengan semua keutamaan-keutamaan ini, maka tidak heran kalau Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ
“Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan padanya maka Allah akan timpakan kepadanya musibah.” [HR. Al-Bukhari dari Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Kedua:  Musibah adalah Azab bagi Pelaku Dosa

Allah ta’ala berfirman:
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan musibah apapun yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahan kalian).” (Asy-Syuraa: 30)

Juga firman-Nya:

فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ فَمِنْهُمْ مَنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُمْ مَنْ أَخَذَتْهُ الصَّيْحَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ خَسَفْنَا بِهِ الْأَرْضَ وَمِنْهُمْ مَنْ أَغْرَقْنَا وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

“Maka masing-masing (mereka itu) Kami adzab disebabkan dosanya. Diantara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu, di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan (dalam air), dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (Al-’Ankabut: 40)

Bagaimana Menghindari Musibah

Bersyukurlah bagi orang yang masih diberikan kesempatan hidup setelah tertimpa musibah, karena itu berarti dia masih diberi kesempatan untuk bertaubat. Adapun bagi pelaku dosa yang belum mendapatkan musibah maka hendaklah segera bertaubat dan memohon ampun atas dosa-dosanya agar Allah jalla wa ‘ala tidak menimpakan adzab kepadanya.

Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan, bahwa taubat dan istighfar adalah diantara sebab yang menghalangi datangnya adzab. Sebagaimana firman-Nya:

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu (wahai Muhammad) berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka senantiasa memohon ampun.” [Al-Anfal: 33]

Juga diantara sebab yang dapat menahan adzab Allah ta’ala adalah ditegakkannya amar ma’ruf nahi munkar. Apabila maksiat tersebar pada suatu kaum, lalu tidak ada diantara mereka orang-orang yang berusaha menasihati para pelaku maksiat maka bisa jadi Allah ta’ala akan menimpatkan adzab kepada kaum itu seluruhnya, baik pelaku maksiatnya maupun orang-orang baik yang mendiamkan perbuatan dosa dilakukan di depan matanya. Inilah makna firman Allah ta’ala:

وَاتَّقُواْ فِتْنَةً لاَّ تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمْ خَآصَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan takutlah kepada fitnah (adzab) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang lalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” [Al-Anfal: 25]

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga pernah memberikan perumpamaan akan bahayanya membiarkan perbuatan maksiat terjadi di tengah-tengah kita,

مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا

“Perumpamaan orang yang taat kepada Allah ta’ala dan orang yang bermaksiat kepada-Nya adalah bagaikan suatu kaum yang berundi untuk naik kapal. Pada akhirnya sebagian menempati bagian atas dan sebagian lagi menempati bagian bawah. Lalu orang-orang yang menempati bagian bawah apabila membutuhkan air harus melewati bagian atas, maka mereka pun mengatakan, “Bagaimana seandainya kita lubangi saja bagian bawah kapal ini untuk mengambil air sehingga kita tidak mengganggu orang-orang yang menempati bagian atas.” Maka apabila orang-orang yang ada pada bagian atas itu membiarkan apa yang mereka inginkan nisacaya mereka akan binasa (tenggelam) semuanya, akan tetapi jika mereka mencegah perbuatan tersebut maka mereka akan selamat dan semuanya selamat.” [HR. Al-Bukhari dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu]

Oleh karena itu, sangat penting sekali kita berusaha menasihati para pelaku maksiat agar tidak ditimpakan adzab yang sangat mungkin akan mengenai kita jika kita tidak berusaha merubah kemungkaran.
Maka melalui artikel ini kami mengajak kepada para pembaca yang budiman untuk senantiasa bertaubat kepada Allah ta’ala dan meninggalkan perbuatan dosa. Dan ketahuilah, dosa yang paling wajib kita tinggalkan adalah dosa syirik, kemudian bid’ah, kemudian al-kabaair (dosa-dosa besar), kemudian ash-shogaair (dosa-dosa kecil).
Sebagaimana kami juga mengajak untuk membudayakan saling menasihati kapan dan di manapun kita berada, dan lebih penting lagi ketika kita melihat kemaksiatan terjadi di depan kita.
Maka diantara nasihat yang ingin kami sampaikan di sini adalah nasihat kepada para kru pesawat, dan khususnya kepada pramugrari, lebih khusus lagi kepada pramugari muslimah.
Takutlah kepada Allah ta’ala, sesungguhnya di pundak kalian diserahkan tanggung jawab keselamatan penerbangan, hindarilah sebab musibah terbesar, yaitu perbuatan dosa sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

Yang Paling Menakutkan Ketika Naik Pesawat

Hendaklah kita menyadari, sungguh diantara hal yang sangat menakutkan ketika naik pesawat bukanlah karena cuaca yang kurang bagus atau mesin pesawat yang mungkin bermasalah, tetapi yang lebih patut dikhawatirkan adalah kemaksiatan yang dilakukan oleh para kru pesawat maupun penumpangnya. Dimana dalam keadaan mereka sangat membutuhkan pertolongan Allah ta’ala pun mereka masih berani berbuat maksiat, yang oleh orang-orang kafir di zaman Jahiliyah, tidak berani melakukannya. Sebagaimana yang Allah ta’ala kabarkan dalam Al-Qur’an,

فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ

“Maka apabila mereka menaiki kapal (dalam keadaan takut tenggelam) maka mereka pun berdoa kepada Allah dengan memurnikan agama hanya bagi-Nya, namun ketika Allah ta’ala menyelamatkan mereka sampai ke daratan tiba-tiba mereka kembali menyekutukan-Nya.” (Al-‘Ankabut: 65)

Dan diantara kemaksiatan yang sangat menakutkan di pesawat adalah pakaian para pramugari yang seronok, menampakkan auratnya ataupun pakaian yang sangat ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya. Dua hal yang sangat menakutkan dari dosa ini adalah,

Pertama: Musibah terjadinya kecelakaan penerbangan.

Kedua: Musibah secara pribadi bagi laki-laki, yaitu terkena panah setan di hatinya.

Keduanya sama-sama bahaya, bahkan yang kedua lebih berbahaya. Kalau musibah yang pertama resiko paling besar hanyalah matinya jasad, sedangkan yang kedua adalah matinya hati. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi laki-laki dibanding wanita.” [HR. Al-Bukhari dari Sahabat yang mulia Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma]

Oleh karena itu, agama Islam yang mulia ini telah memberikan sejumlah peringatan khusus kepada kaum wanita untuk bertakwa kepada Allah ta’ala, janganlah menjadi sebab terjerumusnya kaum laki-laki kepada kerusakan-kerusakan.

Apabila Anda telah menyadari hal ini, maka dengan mudah Anda akan memahami apa hikmahnya Allah ta’ala memerintahkan wanita untuk tinggal di rumahnya, jangan keluar kecuali untuk suatu keperluan yang sangat mendesak. Bersamaan dengan itu Allah tabaraka wa ta’ala mewajibkan bagi laki-laki untuk menafkahi wanita, sehingga wanita tidak sepatutnya keluar rumah meskipun dengan alasan mencari nafkah.
Allah ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

“Dan tetap tinggallah kalian wahai para wanita di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian bersolek seperti bersoleknya jahiliyah dulu.” [Al-Ahzab: 33]

Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan bagaimana setan menjadikan wanita sebagai alat untuk menjerumuskan manusia kepada kesesatan dan kemaksiatan,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu adalah aurat, maka apabila ia keluar (dari rumahnya), setan akan menghiasinya.” [HR. At-Tirmidzi, no. 1173 dari Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, dishahihkan oleh Al-Albani]

Al-Imam Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan makna hadits ini,

( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء
“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Juga dikatakan, maknanya, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Dan makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.” [Tuhfatul Ahwadzi, 4/283]

Syarat-syarat Pakaian Muslimah

Jika seorang wanita terpaksa harus keluar dari rumahnya karena suatu kebutuhan yang mendesak maka hendaklah dia berhias dengan adab-adab Islami, diantaranya adalah dengan menggunakan pakaian muslimah dengan memenuhi syarat-syaratnya sesuai syari’at, secara ringkas sebagai berikut:

1. Menutupi seluruh tubuh.  Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Al-Ahzab: 59)

2. Pakaian tersebut bukan sebuah perhiasan. Karena tujuan pakaian syar’i bagi muslimah adalah untuk menutupi perhiasannya. Allah ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ

”Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suaminya demikian pula kepada ayah-ayahnya dan kepada ayah-ayah dari suami-suami mereka.” (An-Nur: 31)

3. Tidak ketat dan tidak pula tipis. Inilah pakaian yang diperingatkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam sabda beliau,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ

“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, satu kaum yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya mereka memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”. [HR. Muslim dari Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

4. Tidak mengenakan harum-haruman. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
 
“Siapa saja wanita yang memakai wewangian dengan tujuan agar kaum pria mencium bau harumnya, maka dia adalah pezina.” [HR. An-Nasai, no. 5126 dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, dihasankan oleh Al-Albani]

5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir atau fasik. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud, no. 4033 dari Sahabat yang mulia Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, dihasankan oleh Al-Albani]

6. Tidak menyerupai Pakaian Laki-laki. Sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR. Al-Bukhari no. 5885]

7. Bukan pakaian ketenaran. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ

“Barangsiapa mengenakan pakaian ketenaran di dunia, maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat.” [HR. Ibnu Majah, no. 3606 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, dihasankan oleh Al-Albani]

Semoga Allah ta’ala memperbaiki kaum muslimin seluruhnya.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

http://nasihatonline.wordpress.com/2012/05/11/yang-paling-menakutkan-ketika-naik-pesawat/#more-993

Kamis, 26 April 2012

Jual Beli Dengan Uang Muka

Penulis : Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.

Pertanyaan:
Benarkah jual beli dengan sistem panjar (uang muka/downpayment-DP)? Kemudian jika pembeli menggagalkan, halalkah mengambil uang panjar tersebut? Bagaimana jual beli yang benar?
Abdurrazzaq - Temanggung
0815xxxxxxx

Jawab:
Jual beli ini dikenal dalam bahasa fiqih dengan istilah ‘urbun. Definisi terbaik untuk jual beli ini adalah apa yang telah disampaikan Ibnu Qudamah rahimahullahu, yaitu seseorang membeli barang kemudian membayarkan kepada penjual satu dirham atau semisalnya. Dengan syarat, bila pembeli jadi membelinya maka uang itu dihitung dari harga, dan jika tidak jadi membeliya maka itu menjadi milik penjual.


Tentang hukum jual-beli ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:


1. Mayoritas para ulama, satu riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan yang dikuatkan oleh Abul Khaththab rahimahullahu dari kalangan ulama Hambali dan Ibnu Qudamah rahimahullahu mengatakan bahwa itulah yang sesuai dengan qiyas. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Asy-Syaukani rahimahullahu. Mereka semua mengatakan bahwa jual beli ‘urbun sesuai dengan gambaran di atas, batal. Dengan argumen hadits yang berbunyi:


نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبُوْنِ


“Rasulullah melarang jual beli ‘urbun.”

2. ‘Umar ibnul Khaththab, Abdullah – putranya – radhiyallahu 'anhuma, Ibnu Sirin, Nafi’ bin Abdul Harits, Zaid bin Aslam rahimahumullah, satu riwayat yang lain dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan yang masyhur di kalangan ulama Hambali, mereka membolehkan jual beli sesuai gambaran di atas.
 

Dengan alasan:
 Bahwa hadits yang disebutkan di atas dha'if/lemah [1].
 Karena penjual bisa jadi menanggung kerugian dengan sebab masa tunggu. Misalnya harga barangnya menjadi turun atau penjual kehilangan calon-calon pembeli. Semua risiko ini ditanggung penjual bila pembeli mengurungkan niatnya untuk membeli. Demikian pula pembeli berikutnya bisa menawar lebih murah setelah ditinggalkan oleh pembeli pertama.
 

Namun demikian dinasihatkan kepada para penjual, bilamana ia tidak menanggung kerugian apa-apa agar mengembalikan uang itu dalam rangka menjaga sikap wara’.
 

Atas dasar yang membolehkan jual beli ‘urbun, maka dikecualikan tiga keadaan:
1. Pada sesuatu yang disyaratkan secara syar’i harus kontan pada masing-masing barang yang dipertukarkan, yaitu barang-barang yang mengandung riba (lihat penjelasan tentang Riba di Asy Syariah edisi 28). Misalnya uang, seperti menukar uang real Saudi dengan real Yaman. Maka tidak boleh menerapkan sistem ‘urbun.
2. Sesuatu yang disyaratkan untuk diserahkan secara kontan dan penuh pada salah satu barang yang dipertukarkan, yaitu pada jual beli sistem salam [2]. Di mana dipersyaratkan secara kontan memberikan uang secara penuh di muka. Maka tidak boleh diberlakukan sistem ‘urbun.
3. Pada kondisi penjual tidak memiliki barang yang dijual, maka tidak boleh dengan sistem ‘urbun.
(diringkas oleh Qomar ZA, dari penjelasan Asy-Syaikh Abdurrahman Al-’Adani dalam kitabnya Syarhul Buyu’, hal. 36-37)





 

[1] Dianggap lemah oleh para ulama, di antaranya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Dha'iful Jami’ Ash-Shaghir, Dha’if Abu Dawud, Dha’if Ibnu Majah, Misykatul Mashabih. Dikarenakan sanadnya tidak tersambung antara Al-Imam Malik rahimahullahu dengan ‘Amr bin Syu’aib. Yakni Al-Imam Malik rahimahullahu meriwayatkan dengan cara balaghan.
[2] Sistem salam yaitu seseorang membeli suatu barang yang belum ada di tangan penjual namun ada dalam pikirannya. Maka pembeli dan penjual menyepakati barang yang dibeli dan sifat-sifatnya lalu pembeli menyerahkan uangnya di muka secara penuh. Dalam hal ini disyaratkan barangnya harus jelas, sifatnya jelas, jumlahnya jelas dan waktunya jelas.


Majalah Syariah versi chm vp 1.8

Senin, 16 April 2012

Hukum Meletakkan Mushaf Al-Qur`an di Bawah

Apa hukum meletakkan mushaf Al-Qura’anul Karim di bawah (tanah/lantai), baik dalam jangka waktu yang pendek maupun lama. Apakah wajib meletakkannya di tempat yang tinggi dari lantai dengan jarak minimal satu jengkal?


Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:

Meletakkan mushaf di tempat yang tinggi lebih utama, seperti di atas kursi, rak yang menempel di tembok, atau yang semisalnya dari tempat yang tinggi di atas tanah/lantai.

Dan jika meletakkannya di atas tanah yang suci / lantai karena keperluan tertentu dan bukan dalam rangka menghinakannya, seperti ketika shalat sementara tidak didapati tempat yang tinggi, atau ketika hendak sujud tilawah, maka yang seperti ini tidak mengapa insya Allah dan aku tidak mengetahui larangan dalam hal ini. Namun jika diletakkan di atas kursi, bantal atau yang semisalnya, atau di rak, maka ini lebih menjaga kehati-hatian (dari terjerumus ke dalam kesalahan).

Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ketika beliau meminta didatangkan Taurat untuk dimuraja’ah (dilihat kembali) -karena orang-orang Yahudi mengingkari (pensyariatan) hukum rajam (ada dalam Taurat)-, beliau pun meminta untuk didatangkan sebuah kursi dan meletakkan Taurat tersebut di atasnya. Kemudian beliau memerintahkan untuk memuraja’ah kembali Taurat sampai ditemukannya ayat yang menyebutkan pensyariatan hukum rajam dan menunjukkan kedustaan orang Yahudi tersebut.
Jika kitab Taurat saja disyariatkan untuk diletakkan di atas kursi karena di dalamnya terdapat Kalamullah subhanahu wata’ala, maka Al-Qur`an itu lebih berhak untuk diletakkan di atas kursi karena Al-Qur`an lebih utama daripada Taurat.

Kesimpulan

Meletakkan mushaf Al-Qur`an di atas tempat yang tinggi seperti kursi, atau diletakkan di rak yang menempel dinding atau celah pada dinding tersebut, maka ini lebih utama dan yang semestinya dilakukan. Karena yang seperti ini menunjukkan pengagungan terhadap Al-Qur`an dan pemuliaan terhadap Kalamullah.
Namun kami tidak mengetahui ada dalil yang melarang orang meletakkan mushaf Al-Qur`an di atas tanah yang suci bersih / lantai jika memang dibutuhkan.

Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=127900

http://www.mahadassalafy.net/2012/04/hukum-meletakkan-mushaf-al-quran-di-bawah.html#more-504

Jumat, 30 Maret 2012

Kaidah Seputar Harta Haram



Pertanyaan
Sekiranya seorang wanita menjadi penyanyi, lantas dia mendapat uang hasil nyanyiannya, albumnya, konser-konsernya, dan semisalnya. Setelah hartanya sudah banyak dan menjadi kaya raya, dia menggunakan uang kekayaannya untuk membuka sebuah perusahaan (lain). Lalu, dia menjual produk-produk lain.
Persoalannya:
  • Apa hukum tentang membeli produk itu?
  • Bagaimanakah hukum penyanyi tersebut dan bagaimana cara bertaubat terhadap duit hasil menyanyi tersebut?

Jawaban : 


Pertanyaan di atas banyak berulang di kalangan penanya dan orang-orang yang menghendaki kebaikan. Tentunya merupakan suatu hal yang wajar, mempertanyakan hal tersebut di zaman ini, tatkala sumber-sumber penghasilan yang haram sangatlah banyak dan beraneka ragam, serta sangat mudah didapatkan. Kita telah menyaksikan kebenaran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menuturkan,

يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ

“Akan datang suatu masa kepada manusia, yang seseorang tidaklah peduli terhadap (harta) yang dia ambil, apakah dari (sumber) yang halal atau dari yang haram.” [1]

Oleh karena itu, insya Allah, Saya akan menyebutkan kaidah umum yang menjadi pegangan bagi siapa saja yang menyimpan harta haram dan hendak bertaubat dari hal tersebut[2].

Harus diketahui, bahwa harta haram yang berada di tangan seseorang tidaklah terlepas dari dua keadaan:
  1. Didapatkan tanpa keridhaan pemiliknya, yaitu bahwa harta yang diperoleh secara paksa atau tanpa izin pemiliknya tersebut adalah dalam bentuk barang curian, harta rampasan, atau semisalnya.
  2. Didapatkan dengan keridhaan pemiliknya, bahwa harta berpindah dari tangan pemiliknya karena pemberian dari pemilik itu sendiri, seperti hasil riba, keuntungan perjudian, hasil penjualan minuman keras atau narkoba, upah perdukunan, upah perzinahan, upah penyanyi, dan hasil suap.

Keadaan Pertama

Bila keberadaan pemilik harta haram tersebut diketahui, harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak dalam Al-Qur`an dan Hadits tentang keharaman mengambil harta orang lain tanpa hak, terhormatnya harta bagi pemiliknya, dan kewajiban mengembalikan harta kepada pemiliknya.

Bila zat barang tersebut masih ada, kita wajib mengembalikan zat barang tersebut.

Imam Ibnu Hubairah rahimahullah berkata, “Mereka bersepakat bahwa perampas wajib mengembalikan (harta) rampasan bila zat barang tersebut masih ada dan (bila) tidak ada kekhawatiran akan kebinasaan jiwa kalau (barang) itu dikembalikan.”

Bila zat barang telah berubah, barang itu tetap wajib dikembalikan kepada pemiliknya dengan menambah kekurangan atau perubahan yang terjadi padanya.

Bila zat barang yang diambil itu telah rusak atau musnah, kita wajib mengembalikan barang itu dalam bentuk yang semisal dengannya bila memungkinkan, atau membayar sesuai nilai barang itu bila tidak memungkinkan.
Bila pemilik barang telah meninggal, keberadaan si pemilik tidak diketahui, atau tidak memungkinkan untuk mengambalikan barang tersebut karena suatu alasan syar’i, kita wajib menyedekahkan harta tersebut pada kemashlahatan kaum muslimin yang bersifat umum. Demikian pendapat kebanyakan ulama, dan hal ini dikuatkan dengan amalan sejumlah shahabat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ.

“Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian ….” [At-Taghabun: 16]


Keadaan Kedua

Hukum terhadap keadaan kedua ini harus dirinci pada dua kondisi:

Pertama, ketidaktahuan atas pengharaman harta atau perbuatan tersebut, atau kekeliruan dengan menganggap hal yang haram sebagai perkara yang diperbolehkan.
Pada kondisi ini, siapa saja yang bertaubat dari kepemilikan harta haram dan berhenti dari melakukan perbuatan haramnya, seluruh harta tersebut (yang dia dapatkan saat dia tidak mengetahui hukum) menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ.

“Orang-orang yang larangan dari Rabb-nya telah sampai kepadanya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), baginya adalah apa-apa yang telah dia ambil dahulu (sebelum larangan datang); dan urusannya (terserah) kepada Allah. [Al-Baqarah: 275]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’dy rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala tidak memerintah (seseorang) untuk mengembalikan harta yang didapatkan dengan akad riba setelah (dia) bertaubat. (Allah) hanya memerintah untuk mengembalikan (harta) riba yang belum dia pegang (karena) sesungguhnya (orang yang bertaubat dari riba ini) hanyalah mengambil (harta) dengan ridha pemilik (harta) itu. Oleh karena itu, hal ini tidak sama dengan barang rampasan. Pada (ketentuan ini), terdapat keringanan dan anjuran untuk bertaubat, hal yang tidak (terjadi) pada pernyataan bahwa taubatnya harus diterima bila dia mengembalikan seluruh transaksi yang telah berlalu, bagaimanapun banyak dan beratnya (transaksi tersebut).”

Kedua, adanya pengetahuan akan keharaman harta atau perbuatan tersebut.

Pada kondisi ini, seluruh harta yang dia dapatkan tidak terhitung ke dalam kepemilikannya. Kewajiban dia adalah berlepas diri dari harta tersebut dan menyalurkan harta itu pada mashlahat kaum muslimin yang bersifat umum atau menyedekahkan harta itu pada amalan-amalan kebaikan. Hal ini berdasarkan pemahaman dari kandungan surah Al-Baqarah ayat ke-275 yang telah disebutkan dan beberapa dalil lain.
Al-Lajnah Ad-Da`imah –yang beranggotakan Syaikh Ibnu Baz (ketua), Syaikh Abdurrazzaq ‘Afify (wakil), dan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (anggota)- pernah ditanya sebagai berikut.

Saya bertanya kepada para Syaikh yang mulia tentang sebuah fatwa yang tersebar dari salah seorang ulama bahwa seseorang yang menghasilkan harta dari produksi atau penjualan khamar, atau penjualan narkoba, kemudian dia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya harta yang dihasilkan dari produksi atau penjualan khamar, penjualan atau pengedaran narkoba, itu adalah halal karena banyak dari para penuntut ilmu yang mempertanyakan hal ini. Kami senang meminta fatwa dari para Syaikh yang mulia tentang hal ini.

Jawaban Al-Lajnah adalah sebagai berikut.

“Apabila saat menghasilkan (harta) haram, (orang tersebut) mengetahui pengharaman hal itu, sesungguhnya (harta) itu tidak halal baginya (setelah) dia bertaubat. Bahkan, dia wajib berlepas diri dari (harta haram) tersebut dengan cara menginfakkan (harta haram) itu pada bentuk-bentuk dan amalan-amalan kebaikan.”[3]

Ukuran kemashlahatan kaum muslimin diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah melalui ucapan beliau, “(Harta haram) yang disedekahkan hendaknya disalurkan kepada mashlahat-mashlahat kaum muslimin. Oleh karena itu, (harta itu) diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, untuk memuliakan tamu, untuk membantu orang haji, sebagai infaq untuk jihad, dan kepada pintu-pintu kebaikan yang Allah dan Rasul-Nya cintai, sebagaimana hal tersebut berlaku pada seluruh harta yang pemiliknya tidak diketahui. Demikian pula, (hal tersebut) berlaku kepada orang yang telah bertaubat dari (harta) haram, sedang di tangannya ada (harta) haram yang pemiliknya tidak diketahui.”[4]

Pada kondisi kedua ini, pengembalian harta haram (yang didapatkan dengan keridhaan pemiliknya) kepada pemiliknya bukanlah merupakan bentuk taubat. Hal ini karena antara pengembalian upah dan manfaat yang dipetik dari upah tidak boleh digabungkan. Penggabungan antara pengembalian upah dan manfaat yang dipetik dari upah adalah bentuk memudahkan kemaksiatan dan bentuk tolong menolong di atas dosa dan permusuhan. Tentulah tidak benar, dalam akal orang-orang yang sehat, bahwa penjual khamar (ketika bertaubat dari perbuatannya) diperintah untuk mengembalikan harga khamar tersebut kepada peminum khamar (yang telah membayar harga khamar). Inilah makna tentang ketidakbolehan menggabungkan antara pengembalian upah dan manfaat yang dipetik dari upah.[5] Wallahu A’lam.

Setelah menjelaskan kaidah di atas seputar bertaubat dari harta haram, kita kembali kepada pertanyaan penanya.

Ada tiga hal yang perlu saya uraikan:

Pertama, dari penjelasan tersebut, tampak bahwa keadaan penanya (saat memperoleh harta haram dengan cara menyanyi) harus dipastikan, apakah dia mengetahui keharaman perbuatannya atau tidak?
Bila dia mengetahui keharaman perbuatannya, seluruh hartanya yang berasal dari sumber haram tersebut disalurkan kepada kemashlahatan kaum muslimin. Namun, menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, “Bila tergolong ke dalam orang yang sangat memerlukan (harta itu), dia boleh mengambil (harta itu) sekadar keperluannya lalu bersedekah dengan sisa (harta) itu.”[6]

Bila dia tidak mengetahui keharaman perbuatannya, harta haram yang telah berada di tangannya menjadi kepemilikannya berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ.

“Orang-orang yang larangan dari Rabb-nya telah sampai kepadanya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), baginya adalah apa-apa yang telah dia ambil dahulu (sebelum larangan datang); dan urusannya (terserah) kepada Allah. [Al-Baqarah: 275]

Kedua, tentang usaha-usaha lain yang dikembangkan dari harta haram atau hasil perbuatan haram, hal tersebut berkaitan dengan jenis usahanya, apakah usaha tersebut dari bentuk usaha yang dihalalkan atau diharamkan? Juga berkaitan dengan sumber hartanya pada usaha tersebut, apakah seluruh hartanya berasal dari sumber yang haram atau bercampur antara yang halal dan yang haram?

Ketiga, dalam membeli produk usaha dari sumber yang haram, bila barang yang dijual tersebut pada dasarnya adalah haram (muharram li dzatihi), seseorang tidaklah boleh membeli barang itu. Akan tetapi, bila produk usaha tersebut berasal dari sumber harta yang bercampur, seseorang tidak mengapa bertransaksi dan membeli. Demikian karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya bertransaksi dengan orang-orang Yahudi, padahal, di dalam Al-Qur`an, telah disebutkan bahwa orang-orang Yahudi itu bermuamalah dengan harta riba. Wallahu A’lam.



[1] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu.
[2] Ada beberapa bacaan yang bagus dalam masalah ini, di antaranya adalah buku Ahkam Al-Mal Al-Haram karya ‘Abbas Al-Baz, akhir risalah Al-Farq Baina Al-Bai’ Wa Ar-Riba Fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah karya guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, risalah At-Taubah Min Al-Makasib Al-Muharramah karya Khalid Al-Mushlih dengan beberapa ta’liq dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan risalah Tahrir Ra’yi  Syaikhul Islam Fi Hukmi At-Ta`ib Min Al-Mal Al-Haram karya Abdul Majib Al-Manshur.
[3] Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 14/32.
[4] Majmu’ Al-Fatawa 30/328.
[5] Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah.
[6] Zad Al-Ma’ad 5/779.

www.dzulqarnain.net

Senin, 20 Februari 2012

Kajian Tuntunan Shalat Musafir

Diantara rahmat dan kasih sayang Allah adalah Dia tidak menjadikan syari'at ini sebagai sesuatu yang memberatkan hamba-Nya. Namun Allah telah menjadikan agama-Nya sebagai sesuatu yang mudah untuk diamalkan dan diaplikasikan dalam kehidupan. Termasuk kemudahan dan kelapangan yang Allah berikan kepada hamba- hamba-Nya adalah ketika seseorang dalam keadaan musafir, Allah dan RasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada mereka hukum-hukum yang memberi kemudahan bagi mereka dalam melaksanakan ibadah selama dalam perjalanan, baik secara tersurat maupun tersirat agar dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan ibadah hanya untukAllah

Berikut ini adalah kajian Ust Asykari Hafidzahullah yang membahas tentang tuntunan shalat bagi musafir yang merupakan pembahasan dari sebuah kitab kecil "Tuntunan Shalat Musafir" karya Ustadz Abu Karimah Asykari hafidzahullah.  Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. aamiin

Tuntunan Shalat Musafir Bagian 1


Tuntunan Shalat Musafir Bagian 2


Tuntunan Shalat Musafir Bagian 3



Atau download disini :

 Tuntunan Shalat Musafir Bagian 1

 Tuntunan Shalat Musafir Bagian 2

Tuntunan Shalat Musafir Bagian 3

Barakallahu fiikum

Senin, 09 Januari 2012

Ternyata Racun itu Haram


Aneh bin ajaib bin kreatif. Entah sejak kapan manusia-manusia itu memulai aktivitasnya mengumpulkan berbagai macam racun kemudian dibungkus dengan kertas khusus dan dikemas dalam kotak yang diberi label. Racun-racun ini bukan mau dibuang, tapi racun-racun ini untuk dijual. Terkadang dibagi-bagi gratis untuk promosi. Bukan untuk membasmi tikus atau hama, tapi racun ini untuk manusia.

“Ah, racun kok untuk manusia? Ya gak ada yang mau beli lah”

Loh.. jangan salah. Semakin hari penggemarnya semakin bertambah lho. Mulai dari yang sudah hampir mati, baru sakit-sakitan, yang masih sehat, pria, wanita, tua, muda, dan anak kecil pun sudah ada yang suka membelinya.

“Ah, masa sih? Memangnya siapa yang mau mereka racuni? Penjahat?”

Loh.. belum tau ya? Racun itu untuk diri mereka sendiri.

“Ah, masa iya? Bunuh diri donk namanya?”

Nah, itu  dia. Tapi sebagian mereka tidak menyadari, sebagiannya lagi tidak peduli. Mereka membunuh dirinya secara perlahan-lahan. Mereka tertipu dengan “nikmatnya” racun tersebut. Sehingga tak peduli lagi dengan dirinya dan lingkungannya. Padahal dengan racun ini bisa merubah fisik menjadi buruk. Bau mulut yang menyengat, gigi putih menjadi kuning, bibir yang sebelumnya terlihat segar menjadi hitam, dan bisa menimbulkan penyakit berbahaya terutama penyakit pernafasan. 

Lingkungan pun menjadi terganggu. Bau asap yang tak sedap membuat ruangan tak lagi nyaman, warna perabot rumah atau dinding menjadi tidak bersih lagi, belum lagi jika penikmat racun ini membuang sisa racunnya di sembarang tempat. Tak jarang pakaian atau kasur mereka bolong akibat bara api racun tersebut, dan tentu hal itu bisa juga menyebabkan kebakaran.

“Kasihan juga ya mereka, tapi gapapa lah asalkan mereka sendiri yang menanggung akibatnya”

Hmm.. sebenarnya racun yang mereka nikmati itu, secara langsung pula merugikan orang lain. Dalam masalah kesehatan, orang lain yang ikut menghirup asap dari racun ini bisa terkena penyakit juga. Bahkan bisa lebih berbahaya daripada si pemakai itu sendiri. Tapi itu lah, kebanyakan mereka sudah tak peduli lagi. Di tempat-tempat umum seperti antrian loket, angkutan umum, mereka tetap saja menikmati racun itu tanpa mempedulikan orang-orang di sebelahnya. Padahal siapa yang tau, bisa jadi orang di sebelahnya itu nantinya meninggal dikarenakan penyakit akibat asap racun yang mereka hasilkan tadi. Itu sih namanya menabung dosa. Karena dia sudah berbuat dzalim terhadap dirinya dan sekaligus terhadap orang lain juga. Sungguh tega..

“Tapi kenapa ya kok mereka masih saja mengkonsumsi racun itu?”

Kata mereka sih racun tersebut ada manfaatnya. Meningkatkan konsentrasi, sebagai teman kerja saat lembur, ada juga yang bilang sekalian jadi obat nyamuk. Padahal kalau mau cari manfaat yang seperti itu sih gak perlu pakai racun. Tidur siang walaupun hanya sebentar sangat efektif untuk meningkatkan konsentrasi, jadi gak perlu pakai racun. Kopi, cemilan juga bisa jadi teman kerja saat lembur. Obat nyamuk bisa pakai yang elektrik, atau yang berupa lotion anti nyamuk juga ada. Jadi ngapain pakai racun? Manfaat yang mereka cari dalam racun itu jauh lebih sedikit dibandingkan bahaya yang bisa dihasilkan oleh racun tersebut. 

“Kalau begitu racun itu haram donk? Kan membayakan diri sendiri dan orang lain.”

Sangat jelas bahwa racun itu haram. Coba saja tanya kepada para penikmat racun di atas, insyaAllah mereka akan menjawab dengan yakin bahwa racun itu haram. Bahkan mungkin kita akan ditertawakan sama mereka karena mempertanyakan hal yang sudah jelas.

Ya, memang telah jelas dan sangat jelas. Karena dalam Al-Quran telah dijelaskan, dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam pun telah menjelaskan tentang hukum racun. Banyak ayat dan hadits yang menunjukkan haramnya racun, diantaranya :

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya):

“Dan Dia (Allah) menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamkan bagi mereka segala sesuatu yang buruk” (QS. Al-A’rof : 157)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya):

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah terhadap kalian maha menyayangi” (QS. An-Nisa : 29)

Allah berfirman tentang haramnya minuman keras dan judi dikarenakan bahayanya lebih banyak daripada manfaatnya.

“Dosa keduanya (minuman keras dan judi) lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah : 219)

Namanya racun, jelas banyak bahayanya daripada manfaatnya. Termasuk juga racun yang sedang kita bicarakan ini.

Allah berfirman juga tentang larangan menghambur-hamburkan harta. Allah berfirman (yang artinya) :

“Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) dengan boros, sesungguhnya pemborosan adalah saudaranya syaithon” (QS. Al-Isro : 26-27)

Kalau kita lihat ada orang beli makanan banyak sekali, sebentar-sebentar beli baju baru, pasti kita katakan orang ini boros, menghambur-hamburkan harta. Lalu bagaimana dengan orang yang sebentar-sebentar beli racun? Tiap hari beli racun. Ada pula yang beli berslop-slop, katanya racun tersebut untuk stok satu bulan. Ini jelas bukan sekedar boros biasa.

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri ataupun orang lain”

Sebagaimana yang kita singgung di atas, racun yang satu ini selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain.

Rasulullah bersabda :

“Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek adalah seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi (peniup api)” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hayo.. mau jadi teman duduk yang baik atau jelek? Pengalaman saya sendiri nih, pernah lengan baju saya bolong akibat bara racun yang hinggap di baju ketika di angkutan kota. Itulah teman duduk yang jelek. Temannya bisa terkena api atau cipratan apinya, atau minimal mendapatkan bau yang tak sedap darinya. Meskipun gak kenal, tapi saya doakan mudah-mudahan sekarang dia sudah jadi “penjual minyak wangi”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam bersabda :

“Barang siapa meminum racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka jahannam” (HR. Muslim)

Maka bertaubatlah para penikmat racun. Kita tak tahu kapan ajal menjemput, bisa jadi ajal datang ketika racun itu ada di tangan kalian. Mudah-mudahan Allah jauhkan diri-diri kita dari kematian yang jelek. Aamiin
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, hendaknya menyingkir (menjauh) dari kita dan menjauhi masjid kami dan duduklah di rumah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Racun ini baunya lebih menyengat daripada bawang putih atau bawang merah. Sudah haram, bau pula. Jadi segera buang jauh-jauh racun ini. Karena memang merugikan dan membahayakan. 

“wah.. jelas banget ya bahwa racun ini haram. Harusnya ulama dan para kiyai menjelaskan kepada masyarakat. Agar mereka tahu”

Alhamdulillah, Ulama dari dulu hingga sekarang terus menjelaskan tentang haramnya racun ini. MUI pun sudah memfatwakan tentang haramnya racun ini. Tapi sayang, entah alasan apalagi sehingga masih saja ada yang tetap menggunakan racun ini. Mungkin sebagian mereka beralasan karena para dokter juga banyak yang hobi pakai racun ini. Ustadz dan kiyai pun banyak yang hobi pakai racun ini, bahkan tak jarang racun ini dipakai bareng-bareng di masjid sambil membicarakan masalah dakwah. 

Ya siapapun orangnya, tidak bisa kita jadikan alasan. Namanya salah ya tetap salah, haram ya tetap haram. Meskipun dokter atau ustadz masih banyak yang pakai. Ayat dan Hadits telah jelas. Jadi daripada ngikut dokter dan ustadz tersebut, mending ikut apa yang dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Toh, banyak juga kok dokter yang gak mau pakai racun ini, karena jelas merusak kesehatan. Ustadz dan kiyai juga banyak yang tidak pakai racun ini, karena jelas keharamannya.

Jadi harusnya gak ada alasan lagi  untuk tetap menghalalkan atau hanya memakruhkan racun ini. Tapi ya itulah, tetap saja banyak yang gak terima, dan tetap setia pada racunnya. Walaupun alasan-alasan mereka sudah terbantahkan. Hmm.. tapi ada satu alasan mereka yang sampai saat ini sulit terbantahkan. Dan mungkin inilah alasan terkuat kenapa mereka menghalalkan racun ini. 

Mungkin alasan mereka adalah karena racun ini bernama ROKOK.

Wallahu a'lam


==========================sekian=====================================


NB : 

Nitip nasehat buat bapak-bapak ustadz dan kiyai yang masih hobi merokok. Tanpa mengurangi rasa hormat, minta tolong rokoknya disimpan saja di tempat sampah. Karena sampeyan itu panutan masyarakat. Kasih contoh yang baik, masa makai racun bareng di masjid? 

Buat pak dokter yang masih hobi merokok, saya malu lihat seorang dokter merokok. Masa sampean malah nggak malu? Padahal soal kesehatan, saya sama sampeyan itu pinteran sampeyan. Jadi mohon dimatikan saja rokoknya selamanya. Ya dok ya.. Demi kebaikan kita bersama.

Buat para ayah yang masih merokok, kasihan si anak pak, banyak lho anak masih kecil udah minum obat terus gara-gara paru-parunya terganggu. Masa iya sampeyan tega bikin anak jadi sakit.

Buat para suami yang masih merokok, penting lho jaga penampilan di hadapan istri. Masa ketemu istri badannya bau asap, mulutnya bau menyengat, giginya kuning pekat, bibirnya hitam gelap. Mending uangnya dipake beli cemilan buat dimakan bareng, sambil ngobrol mesra gitu. Kan hubungan jadi lebih romantis. Ehm..ehm

Buat para istri yang masih merokok, terus terang saya kehabisan kata-kata. Tapi kurang lebihnya sama seperti nasehat saya buat para suami.

Buat para ibu yang masih merokok, ini juga saya kehabisan kata-kata. Karena saya sangat menghormati seorang Ibu. Benar-benar bingung mau ngomong apa. Silakan dibaca saja artikel di atas. Mudah-mudahan bisa menyadarkan para Ibu yang masih merokok.

Buat adik-adik yang udah belajar merokok, tuh.. batuk kan.. makanya mending belajar yang bermanfaat aja buat masa depan kalian. Merokok bikin masa depan kalian suram. Jangan merokok lagi ya, supaya sehat, bugar, pintar, dan jadi pemuda harapan agama, bangsa dan negara.. semangat!!

Buat semuanya, mohon maaf kalau ada salah kata ya. Maklum saya nulis ini sambil heran, sambil kesel, dan juga sambil berharap semoga ada perbaikan dari kita, oleh kita, dan untuk kita semua. Aamiin

Mudah-mudahan bermanfaat

Abu Ukkasyah

Kamis, 05 Januari 2012

Ayo Ngaji Biar Keren


Enak ya zaman sekarang, semua serba ada, semua serba bisa, semua serba mudah, dan berbagai serba-serbi yang ada begitu menggiurkannya. Mulai dari fasilitas komunikasi, hiburan, fashion, kendaraan, dan fasilitas lainnya membuat kita seolah ingin memiliki semuanya. Tak peduli hal itu memang diperlukan atau tidak, tak peduli mampu atau tidak, yang penting harus punya. Alasannya sih katanya kalau gak punya ya gak keren. Nah, kalau sudah begitu ya bukan begini lagi namanya (penulis kehabisan kata-kata..he).


Ya, rupanya standar penilaian seseorang dikatakan “keren” adalah ketika dia bisa ikut arus zaman. Muncul handphone keluaran terbaru, berlomba-lomba menjadi yang pertama kali memiliki. Lagi-lagi katanya, siapa yang punya pertama kali itulah yang paling keren.  Muncul pakaian model baru, berlomba-lomba ganti baju, sampai-sampai baju yang belum selesai produksi pun sudah buru-buru dibeli. Lagi-lagi katanya, siapa cepat dialah yang paling keren. Muncul model rambut terbaru, berlomba-lomba pergi ke salon. Anehnya si tukang salon belum selesai menata rambutnya dianya sudah buru-buru pergi. Lagi-lagi katanya, siapa yang tampil duluan dialah yang paling keren. Nah, kalau sudah begitu jangan heran kalau anak muda sekarang pakaiannya robek-robek, dan mini-mini. Jangan heran pula kalau penampilan anak muda sekarang rambutnya kucel kumal kusut, tapi keren katanya. 

Dan sedihnya lagi, yang berjilbab pun gak mau ketinggalan. Mode jilbabnya pun terikut arus, tak lagi syar’i tapi berganti dengan trendy. Pokoknya mode terbaru selalu berusaha diikuti. Kainnya semakin tipis, semakin kecil, membentuk kepala dan bentuk rambutnya. Mudah-mudahan gak akan muncul jilbab dari bahan yang bening atau jilbab nyeleneh lainnya. Na’udzubillah.

Itulah fenomena “keren” yang rupanya makin menjangkit pemuda muslim zaman ini. Tapi jangan salah, gak semua pemuda pemudi seperti itu lho. Masih ada pemuda pemudi yang jauh lebih keren. Bahkan mereka lah “the real keren” di zaman ini. Mereka memegang teguh prinsip mereka. Ketika pemuda lain terombang-ambing terbawa arus, mereka tetap berdiri tegak tak bergeming oleh derasnya arus.
Coba kita perhatikan, di tengah-tengah muda-mudi yang sibuk menyesuaikan pakaian-pakaiannya dengan mode terbaru,  pemuda keren lebih memilih pakaian yang sesuai ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Yang wanita dengan jilbab lebarnya yang menutupi seluruh tubuhnya, tebal dan tanpa membentuk lekuk tubuhnya. Yang pria dengan pakaian rapinya, dengan celana tidak melewati mata kakinya. Karena memang Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang pakaian wanita :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا

Artinya :

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab : 59)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda tentang pakaian pria : 

"Waspadalah kalian dari isbal (memanjangkan sampai melewati mata kaki) pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan". 

(HR. Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65, dishohihkan oleh Al-Albani dalam As-Shohihah 770).

Kita perhatikan lagi, di tengah-tengah muda-mudi yang sibuk mencari pacar untuk sekedar happy-happy, pemuda keren justru sibuk menjauhkan diri dari hal tersebut. Karena mereka khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan zina. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fahisyah) dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’: 32). 

Ya, merekalah para pemuda yang dibekali dengan ilmu agama. Amalan kesehariannya tidak lain untuk mencari ridho Allah semata. Tak peduli apa kata dunia, yang penting terus melangkah maju menuju tujuan yang mulia, yaitu syurga.

Maka, tak lain dan tak bukan, ilmu agamalah yang bisa membimbing kita sebagaimana para pemuda keren terbimbing dengannya. Sebagaimana pula para pemuda di zaman Rasulullah terbimbing dengan Ilmu agama tersebut.  Jadi, mumpung masih muda belia, ayo belajar ilmu agama. Mumpung masih muda tuntut ilmu dan beramal dengannya, sampai nanti di hari tua, agar mati masuk syurga. Aamiin

Ayo kita simak hadits berikut ini :

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara : Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang kematianmu.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, dikatakan oleh Adz Dzahabiy dalam At Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir)

Al Munawi mengatakan :

“Lima hal ini (waktu muda, masa sehat masa luang, masa kaya dan waktu ketika hidup) barulah seseorang betul-betul mengetahui nilainya setelah kelima hal tersebut hilang.” (At Taisir Bi Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 1/356)

Kita simak juga firman Allah :

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Ibnu Katsir mengatakan, “(Dalam ayat ini), Allah Ta’ala menceritakan mengenai fase kehidupan, tahap demi tahap. Awalnya adalah dari tanah, lalu berpindah ke fase nutfah, beralih ke fase ‘alaqoh (segumpal darah), lalu ke fase mudlghoh(segumpal daging), lalu berubah menjadi tulang yang dibalut daging. Setelah itu ditiupkanlah ruh, kemudian dia keluar dari perut ibunya dalam keadaan lemah, kecil dan tidak begitu kuat. Kemudian si mungil tadi berkembang perlahan-lahan hingga menjadi seorang bocah kecil. Lalu berkembang lagi menjadi seorang pemuda, remaja. Inilah fase kekuatan setelah sebelumnya berada dalam keadaan lemah. Lalu setelah itu, dia menginjak fase dewasa (usia 30-50 tahun). Setelah itu dia akan melewati fase usia senja, dalam keadaan penuh uban. Inilah fase lemah setelah sebelumnya berada pada fase kuat. Pada fase inilah berkurangnya semangat dan kekuatan. Juga pada fase ini berkurang sifat lahiriyah maupun batin. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban”.” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada surat Ar Ruum ayat 54)

Jadi, manfaatkanlah waktu muda dengan sebaik-baiknya. Agar ketika nanti masa tua datang, kita bisa memetik hasilnya. Jangan percaya guyonan mustahil dari para pemuda yang lupa, kata mereka “muda foya-foya, tua kaya raya, mati masuk syurga”. Kita semua insyaAllah udah tahu bahwa itu hanya guyonan sia-sia, meskipun banyak yang menjadikannya sebagai motto hidupnya. Akhirnya justru “muda foya-foya, tua hidup sengsara, mati masuk ...........” Na’udzubillah, semoga itu gak terjadi pada kita.

Nah, udah tahu kan harus jadi pemuda seperti apa? Rajin menuntut ilmu agama, insyaAllah membimbing kita untuk menjadi pemuda yang seharusnya. Bukan keren seperti yang mereka kira, karena keren di mata manusia tiada guna, jika Allah tidak meridhoinya. Tapi keren yang sesungguhnya tak peduli apa kata dunia, yang penting Allah meridhoinya.


Makanya, ayo ngaji (menuntut Ilmu), lalu amalkan dalam keseharian. Agar jadi pemuda keren yang sesungguhnya.

Sebuah motivasi untuk diri sendiri yang sudah tidak muda lagi ini, mudah-mudahan bisa menjadi motivasi juga untuk saudara-saudaraku dimanapun kalian berada.

Wallahu a’lam

Abu Ukkasyah

Klik Gambar di bawah ini untuk download file PDF nya
Islam itu Mudah!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls